Divonis Pidana 6 Bulan 15 Hari, Bahar bin Smith Tak Dipenjara
N/A • 16 August 2022 13:55
SHARE NOW
Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari atas perbuatannya menyebarkan berita bohong. Namun dia tidak perlu menjalani pidana penjara sebab vonis PN Bandung tersebut dipotong masa tahanan.
Di dalam amar putusannya, majelis hakim mengingatkan kepada terdakwa agar bertanggung jawab dengan profesinya sebagai pendakwa yang menjadikanya tokoh masyarakat. Tanggung jawab tersebut adalah dengan berhati-hati memilih materi dakwah.