NEWSTICKER

Sambo Ajukan Banding, Pakar Hukum: Saya Yakin Besok Putusan akan Sama dengan PN

N/A • 11 April 2023 11:38

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang akan digelar pada Rabu (12/4/2023).

Menurut Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan, putusan terhadap Ferdy Sambo akan sama dengan vonis dan Pengadilan Tinggi akan menolak banding.

"Saya yakin besok putusan akan sama dengan PN, artinya tolak banding," ucap Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan.

Asep mengatakan, tidak ada hal meringankan apapun alasannya jika putusan terdakwa maksimal.

"Kalau putusan maksimal prinsip hukumnya tidak boleh ada hal meringankan apapun alasannya, jadi ketika hakim nanti akan sama atau menilak banding pasti pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan, kalau putusannya mati," jelas Asep Iwan Iriawan

Nasib hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan diputuskan dalam sidang banding pada 12 April 2023. 

Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, dan Mulyanto. Sebelum menangani perkara banding Sambo, Singgih pernah memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Adapun mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati hakim Pengadilan Jaksel pada 13 Februari 2023. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak terima dengan vonis hakim, ia mengajukan banding. Kini, nasibnya akan diputuskan dalam sidang banding yang digelar terbuka Rabu (12/4/2023).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)