Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Latif menjelaskan, aturan bebas ganjil-genap tersebut dimulai pada 19-25 April 2023. Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik terjadi dalam dua gelombang, yang dimulai sejak Jumat (14/4/2023). Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4/2023) dan Rabu (19/4/2023).
Sementara untuk arus balik juga diprediksi juga terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada 25-26 April 2023. Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April-1 Mei 2023.