Kejaksaan Negeri Cilegon Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
6 February 2023 19:51
SHARE NOW
Jutaan batang rokok ilegan yang akan diseludupkan ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten. Rokok yang tak dilengkapi dengan pita cukai ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar.
Petugas Bea Cukai Merak bersama Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Banten, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Rokok yang dikemas dalam ratusan slop ini, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Bea Cukai Merak, jutaan rokok ini berasal dari industri rumahan di wilayah Jawa dan hendak didistribusikan ke wilayah Banten dan Sumatra. Total sebanyak 2 juta 812 ribu batang rokok dari 6 merek yang dimusnahkan.