NEWSTICKER

Ini Prediksi Vonis Hakim untuk 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

N/A • 13 February 2023 09:57

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto Professor Hibnu Nugroho memprediksi vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo akan sama dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup. 

Menurut prediksi Hibnu, faktor yang memberatkan cukup banyak. Sementara faktor yang meringankan tidak ada, sehingga vonis diprediksi akan sama dengan tuntutan.

Di sisi lain, Hibnu menilai majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang lebih ringan kepada Putri ketimbang pidana penjara delapan tahun yang dituntut oleh JPU. Meski demikian, Hibnu menilai sebenarnya Putri adalah pemicu pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hibnu, Putri harusnya mendapat hukuman lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Namun, hakim akan mempertimbangkan aspek sosial keluarga yang menempatkan Putri sebagai istri yang suaminya divonis maksimal.

Sementara, vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023, menurut Hibnu, hakim juga akan menjatuhkan hukuman lebih ringan ketimbang delapan tahun tuntutan JPU. Sebab, keduanya hanya anak buah Sambo yang terikat faktor relasi kuasa. 

Untuk vonis Richard Eliezer yang diagendakan pada 15 Februari 2023 mendatang, Hibnu yakin Eliezer akan lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari JPU, bahkan hukuman terhadapnya akan menjadi paling ringan dibandingkan semua terdakwa. Sebab, Richard Eliezer berperan sebagai justice collaborator. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)