NEWSTICKER

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

N/A • 22 February 2023 18:29

Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dalam jumpa pers, Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hasil putusan sidang KEPP Bharada E dinyatakan masih menjadi anggota polri. 

Sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KEPP, di antaranya: 

1. Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan dengan lancar dan terbuka. 
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi Eliezer telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu di kemudian hari. 
6. Adanya permintaan maaf kepada terduga pelanggar Brigadir J disaat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang pangkat FS dengan Eliezer sangat jauh.
9. Dengan bantuan Eliezer yang mau bekerja sama dan mau memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.

Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri. 

Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) siang.
(Rezahra Nurjannah)