Sebuah video amatir memperlihatkan aksi sebuah mobil yang menghalangi ambulans di jalan raya di Kota Bogor. Usai dilaporkan pengelola ambulans, pengemudi mobil yang merupakan warga negara asing tersebut meminta maaf atas perbuatannya.
Pengemudi mobil yang diketahui merupakan warga negara asing tersebut harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis. Polisi melakukan penilangan karena WNA tersebut dinilai melanggar Undang-Undang.
Dari video yang terlihat, mobil minibus hitam berusaha menutup jalan meski relawan ambulans yang menggunakan motor telah memberikan sinyal kepada pengemudi. Namun, tidak digubris.
Sempat terjadi perselisihan di antara kedua pihak. Usai dilaporkan, WNA beserta istrinya ini diminta keterangan dan diberi sanksi tilang karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, WNA pengemudi minibus ini menyampaikan maaf atas kesalahannya. Kedua pihak telah berdamai, meski proses hukum tetap berjalan. Kapolresta Bogor Kota juga menyerahkan laporannya ke pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti.