Saksi APA Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora
N/A • 11 March 2023 21:54
Disebut turut merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora, AG kini telah menyandang status menjadi tersangka menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, terdapat satu orang tambahan yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.
Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaen memastikan, bukan kliennya yang pertama kali melapor ke Mario soal perlakuan David, melainkan ada orang lain yang diduga memprovokasi Mario, yaitu saksi APA.
Sebelumnya, tim digital forensik Polri berhasil memperoleh bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada anak salah satu pengurus GP Ansor David Ozora. Bukti tersebut, diketahui berupa rekaman handphone, pesan Whatsapp dan rekaman CCTV.
Dari penyesuaian beberapa alat bukti tersebut, pihak kepolisian bisa menemukan peran masing-masing tersangka yang ada di tempat perkara kejadian (TKP).
"Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan, kami berhasil menemukan peran masing-masing dari para tersangka," kata Kabareskrim Jakarta Sekatan Kombes Hengki Haryadi, Jumat (10/3/2023).
"Seperti contoh jika tidak ada bukti melalui rekaman handphone, kami dapat bukti tersebut dari rekaman CCTV," imbuhnya.
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario meragakan saat menghubungi korban untuk keluar dari rumah.
Mario dan dua tersangka lainnya, yakni kekasih Mario berinisial AG dan temannya, Shane Lukas merencanakan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, AG menghubungi David lewat WhatsApp untuk keluar dari rumah dan menghampiri ke arah mobil Rubicon.
Mario juga meminta kepada Shane Lukas untuk merekam saat dirinya memukul David bertubi-tubi hingga mengalami koma.
Adegan rekonstruksi ini dihadiri secara langsung oleh tersangka Mario dan Shane. Sementara AG dan korban David diperankan oleh pemeran pengganti.
Kasus penganiayaan itu berbuntut pada pemecatan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Rafael dicopot dari jabatannya, akibat memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang tidak wajar mencapai Rp56 miliar.
(Siti Nor Sholikhah)