Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan, tampak melapor ke KPK atas dugaan upaya pemberian suap oleh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irjen Pol Fredy Sambo kepada tiga tersangka lain.
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam tim penegak hukum dan keadilan, mendatangi gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Para Advokat ini mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan adanya suap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan ini berdasarkan pada pengakuan salah satu tersangka, Bharada E yang mengaku ditawari uang dalam jumlah besar,
yakni Rp1 miliar oleh Fredy Sambo. Tidak hanya itu dua tersangka lain Bripka RM dan KM juga dijanjikan uang masing-masing Rp500 juta, tidak hanya itu dua staf LPSK juga disodorkan dua amplop berisikan uang namun langsung ditolak.