Urgensi Regulasi Perampasan Aset Hasil Kejahatan
N/A • 1 April 2023 08:46
Pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset sudah lama mengemuka sejak Presiden Jokowi menyampaikan hal ini pada 2021.
"Presiden Jokowi telah melontarkan urgensi atau pemerintah menginginkan ada sesuatu regulasi tentang perampasan aset yang mana banyak aset-aset yang merupakan hasil tindak pidana korupsi lepas dari pantauan kita atau yang sekarang berada di luar negeri," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Ade Irfan Pulungan
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Ade Irfan Pulungan mengatakan dibutuhkan segera adanya regulasi yang mengatur tentang perampasan Aset hasil tindak kejahatan.
"Bagaimana kita mengambil alih atau melakukan perampasan aset ini dengan cara sebuah peraturan, regulasi. Hal ini sangat diinginkan sekali RUU ini supaya semua hasil kejahatan yang dilakukan oleh siapapun, pemerintah atau aparat penegak hukum bisa cepat mengambil alih atau merampas aset-aset itu sebagai hasil tindak pidana kejahatan," tutup Ade Irfan.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah terus mengupayakan calon beleid itu bisa disahkan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya sudah melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset dan berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.
(Muhammad Ali Afif)