NEWSTICKER

Saksi Ahli: Hasil Lie Detector Sambo & Putri Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

N/A • 27 December 2022 13:10

Hasil tes poligraf alias lie detector tidak selalu bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam sidang. Terlebih jika penggunaan peralatan lie detector dalam pemeriksaan tidak sesuai Peraturan Kapolri dan aturan lain yang berlaku.

Termasuk pengajuan hasil tes atau nilai lie detector sebagai alat bukti sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa pasangan suami istri, Ferdy Sambo - Putri Chandrawati Sambo. Demikian disampaikan ahli pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, sebagai saksi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, (27/12/2022).

"Kalau seandainya hasil yang diperoleh itu dengan cara yang bertentangan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti," ujar Prof. Elwi yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Yoga Adhitama)

Tag