Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum yang terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario dan Sean pada 6 Juni 2023.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meyakini bahwa Mario Dandy dan Sean akan didakwa Pasal 355 Ayat 1 tentang penganiayaan berat terencana.
"Sudah ada sidang sebelumnya pada pelaku anak AG yang dakwaan adalah terkait penganiayaan berat terencana pasal 355 Ayat 1. Sehingga kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti tidak jauh berbeda terlebih lagi ini adalah pelaku utama,"ujar Melissa Anggraini dalam Metro Hari Ini Metro TV, Minggu 4 Juni 2023.
Melissa Anggraini juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Mario dan Shane sudah memenuhi unsur-unsur penganiayaan berat terencana. Sehingga, jika nantinya dalil dakwaan lebih ringan maka itu tidak berdasar hukum.
"Jika dakwaan lebih ringan, rasanya tidak berdasar hukum terlebih pada saat yang lalu ini kan pelaku anak hanya terkait keikutsertaan dan sudah terpenuhi secara sempurna unsur-unsur pasal penganiayaan berat terncana," jelas Melissa.
Melissa mengungkapkan kondisi keseimbangan David saat ini belum pulih sepenuhnya. Nantinya, kondisi david akan disampaikan oleh ayahnya saat persidangan sebagai barang bukti.