Dugaan Korupsi Buat Pencalonan, Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan
N/A • 28 March 2023 21:09
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Ary Egahni atas dugaan korupsi pemotongan anggaran bermodus utang, disertai penerimaan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023).
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Pasangan suami istri itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa terhadap tersangka bisa ditambah oleh penyidik atas dasar kebutuhan kasus.
Dalam kasus ini, Ben Brahim S Bahat diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di wilayahnya. Ary Egahni juga membantu memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Fasilitas dan uang itu digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional pencalonan bupati. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Selain itu, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan dan diduga telah menerima uang senilai Rp8,7 miliar.
Atas perbuatannya Ben dan Ary disangkakan Pasal 12 F dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Luthfia Maharani Trianti)