Rencana pemberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Natal 2021 hingga tahun baru 2022, ditakutkan berdampak buruk terhadap sektor pariwisata dan bidang usaha terkait serta UMKM pendukungnya. Padahal libur panjang akhir tahun ini adalah peluang untuk pulih dari dampak pandemi covid-19.
Menanggapi keresahan para pengusaha, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pemberlakuan PPM upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 seperti yang sedang terjadi di Eropa. Penerapannya di lapangan sama saja seperti sebelum-sebelumnya yakni pengetatan protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Kebijakan PPKM bersifat sementara," tegas Sandiaga.