Polisi memproses lebih lanjut kasus kekerasan oleh 15 siswa MTS Nurul Islam Gresik.
Pihak kepolisian mengungkapkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial AN disebabkan hal sepele, yakni para siswa membeli jajan di kantin sekolah lain.
Hal itu disebut melanggar aturan sekolah. Kemudian 15 siswa tersebut mendapatkan hukuman berupa tamparan di wajah dan berdiri dengan satu kaki hingga membuat empat orang di antaranya pingsan.
Akibatnya, sejumlah wali murid melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Mapolsek Manyar. Setelah itu, polisi meminta keterangan dari para korban.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.