Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo pada Senin, 22 Mei 2023. Mario diminta memberikan informasi kepemilikan Mobil Rubicon yang pernah dipamerkannya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah (Rubicon) yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Mario. KPK pernah menyatakan surat-surat mobil itu menggunakan nama lain. Pemiliknya tinggal di sebuah gang di wilayah Mampang, Jakarta Pusat.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.