NEWSTICKER

Tuduhan Pemerkosaan Putri Dinilai Bisa Bebaskan Sambo

N/A • 4 February 2023 00:31

Tuduhan kubu Sambo dan Putri berfokus pada pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J. Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menyebut tuduhan pemerkosaan Putri Candrawathi itu bisa membebaskan hukuman Ferdy Sambo.

"Kalau selingkuh artinya argumentasi Sambo untuk menyatakan bahwa dia dalam keadaan emosional melakukan tindakan pembunuhan itu menjadi gugur," kata Pakar Hukum Pidana, Ahmad Sofian.

Ahmad Sofian mengatakan, kalau tuduhan itu perselingkuhan, maka penembakan yang dilakukan Sambo atas dasar emosional tidak berlaku. Akan tetapi, jika pemerkosaan itu yang dilakukan, maka penembakan atas dasar emosional itu jadi berlaku.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri dinilai ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
(Hajid Arrafi)