Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah masih mengkaji polemik soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan tugas itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Tunggu saja,” ucap Jokowi pada media sebelum melakukan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Jokowi enggan menjelaskan lebih jauh keputusan yang akan diambil pemerintah. Sebab, kata Jokowi, semua itu masih dalam kajian.
Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945. Salah satunya Pasal 34 yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pasal itu mengatur bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Mahkamah membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Putusan MK atas perkara nomor 112/PUU-XX/2022 itu menuai polemik. Sebab pimpinan KPK periode 2019-2023 akan habis masa jabatannya pada Desember 2023.
Oleh karena itu, pemerintah diminta memutuskan aturan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun akan berlaku pada pimpinan KPK saat ini atau pimpinan KPK selanjutnya. Masyarakat sipil mendesak pemerintah tetap membuat panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk 2023.