Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Status Justice Collaborator
N/A • 28 March 2023 10:55
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Keberatan atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Linda Pujiastuti mengajukan status justice collaborator kliennya.
"Di dalam persidangan ini kami akan menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti," kata pengacara Adriel Viari Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak hanya Linda, kuasa hukum juga mengajukan status juctice collaborator bagi terdakwa Doddy Prawiranegara.
Menanggapi permohonan Adriel, ketua hakim Jon Sarman Saragih menyebut pengajuan justice collaborator adalah hak terdakwa. Namun, keputusan tetap di tangan hakim.
"Masalah terkabul (justice collaborator) kita akan pertimbangkan nanti di dalam putusan," jawab hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
(Christine Sheptiany)