KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Tegal. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp2,8 miliar.
Penangkapan terhadap 10 tersangka berlangsung serentak di Jakarta, Semarang, Surabaya dan Depok. Totalnya ada 25 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2023.
Enam dari 10 tersangka adalah oknum aparatur negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereretaapian Kementerian Perhubungan RI selaku penerima suap. Mereka adalah;
1. HNO (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
2. DEN (PPK BTP Jabagteng)
3. PTU (Kepala BTP Jabagteng)
4. AFF (PPK BPKA Sulsel)
5. FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian)
6. SYN (PPK BTP Jabagbar)
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah dari pihak swasta pemberi suap. Mereka adalah;
1. DIN (Direktur PT IPA)
2. MUH (Direktur PT DF)
3. YOS (mantan Direktur PT KA Manajemen Properti)
4. PAR (VP PT KA Manajemen Properti)