Pakar Hukum Anggap Vonis Ringan Arif Rachman Sudah Tepat
N/A • 23 February 2023 19:13
SHARE NOW
Hakim memvonis Arif Rachman Arifin 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyatakan setuju, lantaran Arif hanya merusak leptop bukan jaringan CCTV.
"Kalau diperingan karena bukan obstruction of justice yang merusak jaringan, tetapi merusak laptop, saya setuju," ujar Asep Iwan Iriawan dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).
Asep bersikukuh bahwa selalu ada unsur meringankan dalam suatu perkara pidana. Ia berpendapat, bahwa setiap perbuatan tidak harus berakhir dengan pidana. Menurutnya, merusak laptop bukanlah hal yang krusial dalam kematian Brigadir J.
"Sejak awal saya katakan, kalau yang melakukan dalam keadaan terpaksa, bisa dihapuskan," lanjut Asep.
Asep juga mengatakan seluruh hasil yang diputuskan hakim telah melewati berbagai pertimbangan dan harus dihargai. Ia juga yakin, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.