KPK meyakini ada skenario yang dibuat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Informasi mengenai skenario ini didalami dengan memeriksa pengacara Lukas, Aloysius Renwarin beberapa waktu lalu. Alur cerita dibuat oleh tersangka sekaligus pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya olah rancangan skenario dari tersangka SRR untuk merintangi penyidikan perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, (21/5/2023).
Ali enggan memerinci strategi yang dimaksud. Namun, keterangan Aloysius diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap Roy.
KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe, salah satunya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya menggiring opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.